faktor | IUP | IPR | IUPK |
Pemberi ijin | -di berikan oleh bupati / walikota jika terletak pada wilayah 1 kabupaten atau kota -diberikan oleh gubernur jika terletak pada lintas wilayahkabupaten atau kota -diberikan oleh mentri jika terletak pada lintas wilayah provinsi | - diberikan oleh bupati/walikota | -diberikan oleh menteri |
Ijin Operasi produksi | ada | Tidak ada | Ada ( ditambah dengan investasi saham) |
Waktu usaha produksi | Tergantung jenis material yang di produksi | Maksimal 5 tahun dan dapat di perpanjang | Maksimal 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 10 tahun |
Luas daerah | luas | sempit | Luas |
Posting Komentar