Perbedaan IUP , IPR , dan IUPK

faktor
IUP
IPR
IUPK
Pemberi ijin
-di berikan oleh bupati / walikota jika terletak pada wilayah 1 kabupaten atau kota
-diberikan oleh gubernur jika terletak pada lintas wilayahkabupaten atau kota
-diberikan oleh mentri jika terletak pada lintas wilayah provinsi
- diberikan oleh bupati/walikota
-diberikan oleh menteri
Ijin Operasi produksi
ada
Tidak ada
Ada ( ditambah dengan investasi saham)
Waktu usaha produksi
Tergantung jenis material yang di produksi
Maksimal 5 tahun dan dapat di perpanjang
Maksimal 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 10 tahun
Luas daerah
luas
sempit
Luas
Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Miner Sriwijaya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger