undang-undang no 4 tahun 2009

kewenangan pusat , provinsi , dan daerah menurut undang-undang no 4 tahun 2009


NO
KEWENANGAN
PUSAT ( pasal 7)
PROVINSI ( pasal 8 )
DAERAH ( pasal 9 )
1.


2.


3.


4.



5.






6.








7.









8.









9.


10.







11.



12.



13.




14.






15.



16.







17.






18.



19.





20.




21.





22.






23.





24.





25.



Penetapan kebijakan nasional

Pembuatan peraturan undang-undang

Penetapan standar nasional, pedoman, dan kriteria


Penetapa sistem perizinan pertambangan mineral dan batubara

Penetapan WP yang dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai


Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang lokasi penambangannya berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai

Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang berdampak lingkungan langsung lintas provinsi dan/atau dalam wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai


Pemberian IUPK eksplorasi dan IUPK operasi produksi

Pengevaluasian IUP operasi produksi, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik

Penetapan kebijakan produksi, pemasaran, pemanfaatan, dan konservasi

Penetapan kebijakan kerja sama, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat

Perumusan dan penetapan penerimaan negara bukan pajak dari hasil usaha pertambangan mineral dan batubara

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah

Pembinaan dan pengawasan penyusunan peraturan daerah dibidang pertambangan

Penginventararisasian, penyelidikan,dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara sebagai bahan penyusun WUP dan WPN

Pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada tingkat nacional

Pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang


Penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara tingkat nacional


Pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan


Peningkatan kemampuan aparatur pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolahan usaha pertambangan





Pembuatan peraturan undang-undang daerah

















Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang berada pada lintas wilayah kabupaten/ kota dan/atau wilayah laut 4 mil sampai dengan 12 mil













Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang berdampak langsung lintas kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 mil sampai 12 mil











































Penginventararisasian, penyelidikan,dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara sesuai dengan kewenangannya


Pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada daerah/wilayah provinsi



Pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang


Penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara pada daerah/wilyah provinsi


Pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan di provinsi



Peningkatan kemampuan aparatur pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolahan usaha pertambangan



Pengembangan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam usaha pertambangan dengan memeperhatikan pelestarian lingkungan
 

Pengoordinasian perizinan dan pengawasan penggunaan bahan peledak di wilayah tambang sesuai dengan kewenangannya

Penyampaian informasi hasil inventarisasi, penyelidikan umum, dan penelitian serta eksplorasi kepada mentri dan bupati/walikota



Penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negri, serta eksport kepada mentri dan bupati/walikota



Pembuatan peraturan undang-undang daerah


















Pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 mil











Pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang kegiatannya berada di wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 mil








































Penginventararisasian, penyelidikan,dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara


Pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada wilayah kabupaten/kota


Pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang

Penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara pada wilayah kabupaten/kota

Pengembangan dan peningkatan nilai tambah dan manfaat kegiatan usaha pertambangan secara optimal

Peningkatan kemampuan aparatur pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolahan usaha pertambangan


Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat dalam usaha pertambangan dengan memeperhatikan pelestarian lingkungan






Penyampaian informasi hasil inventarisasi, penyelidikan umum, dan penelitian serta eksplorasi dan eksploitasi kepada mentri dan gubernur

Penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negri, serta eksport kepada mentri dan gubernur

Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Miner Sriwijaya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger