kewenangan pusat , provinsi , dan daerah menurut undang-undang no 4 tahun 2009
NO | KEWENANGAN | ||
PUSAT ( pasal 7) | PROVINSI ( pasal 8 ) | DAERAH ( pasal 9 ) | |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. | Penetapan kebijakan nasional Pembuatan peraturan undang-undang Penetapan standar nasional, pedoman, dan kriteria Penetapa sistem perizinan pertambangan mineral dan batubara Penetapan WP yang dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang lokasi penambangannya berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang berdampak lingkungan langsung lintas provinsi dan/atau dalam wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai Pemberian IUPK eksplorasi dan IUPK operasi produksi Pengevaluasian IUP operasi produksi, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik Penetapan kebijakan produksi, pemasaran, pemanfaatan, dan konservasi Penetapan kebijakan kerja sama, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat Perumusan dan penetapan penerimaan negara bukan pajak dari hasil usaha pertambangan mineral dan batubara Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah Pembinaan dan pengawasan penyusunan peraturan daerah dibidang pertambangan Penginventararisasian, penyelidikan,dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara sebagai bahan penyusun WUP dan WPN Pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada tingkat nacional Pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang Penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara tingkat nacional Pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan Peningkatan kemampuan aparatur pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolahan usaha pertambangan | Pembuatan peraturan undang-undang daerah Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang berada pada lintas wilayah kabupaten/ kota dan/atau wilayah laut 4 mil sampai dengan 12 mil Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang berdampak langsung lintas kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 mil sampai 12 mil Penginventararisasian, penyelidikan,dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara sesuai dengan kewenangannya Pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada daerah/wilayah provinsi Pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang Penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara pada daerah/wilyah provinsi Pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan di provinsi Peningkatan kemampuan aparatur pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolahan usaha pertambangan Pengembangan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam usaha pertambangan dengan memeperhatikan pelestarian lingkungan Pengoordinasian perizinan dan pengawasan penggunaan bahan peledak di wilayah tambang sesuai dengan kewenangannya Penyampaian informasi hasil inventarisasi, penyelidikan umum, dan penelitian serta eksplorasi kepada mentri dan bupati/walikota Penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negri, serta eksport kepada mentri dan bupati/walikota | Pembuatan peraturan undang-undang daerah Pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 mil Pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang kegiatannya berada di wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 mil Penginventararisasian, penyelidikan,dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara Pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada wilayah kabupaten/kota Pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang Penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara pada wilayah kabupaten/kota Pengembangan dan peningkatan nilai tambah dan manfaat kegiatan usaha pertambangan secara optimal Peningkatan kemampuan aparatur pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolahan usaha pertambangan Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat dalam usaha pertambangan dengan memeperhatikan pelestarian lingkungan Penyampaian informasi hasil inventarisasi, penyelidikan umum, dan penelitian serta eksplorasi dan eksploitasi kepada mentri dan gubernur Penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negri, serta eksport kepada mentri dan gubernur |
Posting Komentar